Ganti ke  Laptop  HP1, 2
Bebas Pulsa = 0800 1234 000
ISTA di
eduNitas.com
Kampus ISTA : Jl. Raya Al Kamal No.2, Kedoya Selatan Tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat (satu area dengan Rumah Sakit Puri Mandiri Kedoya (Al Kamal))
Pilih    
HOME- Abstrak
TUJUAN PENYELENGGARAAN
PENERIMAAN MHS BARU
CONTACT US
UJIAN MASUK/TES LISAN
DANA PENDIDIKAN
DOWNLOAD FORMULIR
SELURUH PENJELASAN
BEASISWA PENDIDIKAN
PERMINTAAN BROSUR - GRATIS
KEUNGGULAN
JURUSAN + GELAR

DAFTAR PENERIMA BEASISWA
KURIKULUM
KARIR LULUSAN
SISTEM KULIAH
DOSEN & JADWAL KULIAH
LETAK KAMPUS (MAP)
ANGKUTAN UMUM
PELBAGAI FOTO
Solusi Terbaik
Mendapat Pekerjaan Baru

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MENDUKUNG KULIAH KARYAWAN
(HYBRID / BLENDED)

Daftar Web ISTA Jakarta
Daftar Web Kelas Karyawan
Daftar Web Kuliah Sore
Daftar Web Utama




Baca juga :   ❉ Berbagai Informasi   ❉ Ensiklopedia Bebas   ❉ Pengajuan Beasiswa Indonesia   ❉ Download Brosur   ❉ Jaringan Web Kelas Karyawan   ❉ Program Kuliah Bebas Biaya   ❉ Pendaftaran Online   ❉ Kurikulum   ❉ Lowongan Karir   . . . . lihat lainnya   Perkuliahan Sore
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Program Kuliah Karyawan (Hybrid / Blended) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Program Kuliah Karyawan (Hybrid / Blended). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Program Kuliah Karyawan (Hybrid / Blended), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Program Kuliah Karyawan (Hybrid / Blended).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Tags (tagged): bagaimana ijazah, lulusan, perkuliahan karyawan ?, apakah dalam, ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis, bahwa, kita lulusan kuliah, karyawan ?, program kuliah karyawan, hybrid, blended, ?, sesuai peraturan perundang, undangan, dalam, tidak ditulis, apakah, seseorang itu lulusan, reguler, ataukah, kuliah karyawan, program, selain itu, hak haknya, sebagai, lulusan pts sama, program kuliah, karyawan, ista, jakarta, bagaimana, lulusan program kuliah
   Kuliah Hybrid di 112 PTS Terbaik    Pendaftaran Online    Download Brosur / Katalog    Pengajuan Keringanan Biaya Kuliah    Ensiklopedia Bebas    Lowongan Karir    Buku Tutorial      Soal-Jawab Psikotes    Macam2 Perdebatan    Berbagai Informasi      Latihan Soal Try Out    Kuliah Paralel    Program Kelas Pegawai    Program Kelas Bebas Biaya


Program Kuliah Karyawan (Hybrid / Blended) ISTA Jakarta
  ✆   Kualitas Sistem Pendidikan A+
Pusat Bantuan
Email :  Contact Us   silahkan klik
Telp : (021) 8762004, 8762002
WhatsApp : 0811 1990 9028
HP/SMS : 0811 1990 9026, 0811 1990 9028

Bebas Pulsa : 0800 1234 000